UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 451
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Kolegium yang dibentuk oleh setiap organisasi profesi tetap diakui sampai dengan ditetapkannya Kolegium sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 272 yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini.
