UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 452
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pengaduan atas pelanggaran disiplin terhadap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang masih:
a. dalam proses di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia atau konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan telah selesai proses verifikasi, klarifikasi, dan/ atau pemeriksaan, diselesaikan berdasarkan prosedur yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan; dan
b. awal proses di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia atau konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan belum dilakukan proses verifrkasi, klarifrkasi, dan/atau pemeriksaan, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
