Pasal 453
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
SK No l87l94A
b. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
c. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
d. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2O09 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
e. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2Ol3 tentang Pendidikan Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5434);
f. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OL4 tentang Kesehatan Jiwa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 185, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5571);
g. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
h. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OL4 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612);
i. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20la tentang Kekarantinaan Kesehatan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 62361; dan
j. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6325), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
SK No l87195A -t96-
