Pasal 454
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Undang-Undang Nomor 4L9 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras (Staatsblad 1949 Nomor 419);
b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 2O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
c. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO4 tentang Praktik Kedokteran (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
d. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
e. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2O09 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
f. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2Ol3 tentang Pendidikan Kedokteran (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5434);
g. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OL4 tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5571);
h. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2O14 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negaia Republik Indonesia Nomor 5607);
i. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OL4 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612); -t97-
j. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62361;' dart
k. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2Ol9 tentang Kebidanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6325), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
