UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 62
Ketentuan lebih lanjut mengenai aborsi dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 61 Peraturan Pemerintah. sebagaimana diatur dengan
Bagian Ketqjuh
Kesehatan Keluarga Berencana
