UU
KESEHATAN
Pasal 63
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Upaya Kesehatan keluarga berencana ditujukan untuk
mengatur kehamilan, membentuk generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas, serta menurunkan angka kematian ibu dan bayi. (21 Upaya Kesehatan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada usia subur.
(3) Setiap Orang berhak memperoleh akses ke pelayanan
keluarga berencana. (41 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan keluarga berencana yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
(5) Pelayanan keluarga berencana dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian . . .
SK No 187034A
Brgian Kedelapan Gizi
