UU
KESEHATAN
Pasal 64
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Upaya pemenuhan gizi ditqjukan untuk peningkatan
mutu gizi perseorangan dan masyarakat. (21 Peningkatan mutu gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- perbaikan pola konsumsi makanan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman;
- peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yang sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi; dan
- peningkatan sistem kewaspadaan dan peringatan dini terhadap kerawanan pangan dan g1zi.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab terhadap ketersediaan bahan makanan secara merata dan terjangkau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab menjaga bahan makanan agar memenuhi standar mutu gizi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Penyediaan bahan makanan yang memenuhi standar
mutu gzi dilakukan secara lintas sektor dan antarprovinsi, antarkabupaten, atau antarkota.
