Pasal 64
(1) Upaya pemenuhan gizi ditqjukan untuk peningkatan mutu gizi perseorangan dan masyarakat. (21 Peningkatan mutu gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. perbaikan pola konsumsi makanan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman;
b. peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yang sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi; dan
c. peningkatan sistem kewaspadaan dan peringatan dini terhadap kerawanan pangan dan g1zi.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan bahan makanan secara merata dan terjangkau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjaga bahan makanan agar memenuhi standar mutu gizi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Penyediaan bahan makanan yang memenuhi standar mutu gzi dilakukan secara lintas sektor dan antarprovinsi, antarkabupaten, atau antarkota.
