Pasal 65
(1) Upaya pemenuhan gizi dilakukan pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia.
(2) Upaya pemenuhan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan perhatian khusus kepada:
a. ibu hamil dan menyusui;
b. bayi dan balita; dan
c. remaja perempuan.
(3) Dalam ?Td{f.I{Il
(3) Dalam rangka upaya pemenuhan gLi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat menetapkan standar angka kecukupan g;zi dan standar pelayanan gbi. (41 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas pemenuhan gizi keluarga miskin dan dalam situasi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pendidikan dan informasi yang benar tentang gizi kepada masyarakat.
(6) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan masyarakat melakukan upaya bersama untuk mencapai status gizi yang baik.
