Pasal 65
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Upaya pemenuhan gizi dilakukan pada seluruh siklus
kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia.
(2) Upaya pemenuhan gizi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memberikan perhatian khusus kepada:
- ibu hamil dan menyusui;
- bayi dan balita; dan
- remaja perempuan.
(3) Dalam
SK No 187035 A
?Td{f.I{Il
(3) Dalam rangka upaya pemenuhan gLi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat menetapkan standar angka kecukupan g;zi dan standar pelayanan gbi. (41 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas pemenuhan gizi keluarga miskin dan dalam situasi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab terhadap pendidikan dan informasi yang benar tentang gizi kepada masyarakat.
(6) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan
masyarakat melakukan upaya bersama untuk mencapai status gizi yang baik.
