Pasal 66
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Upaya perbaikan gfui dilakukan melalui surveilans gizi,
pendidikan gSzi, tala laksana gizi, dart suplementasi gizi. (21 Surveilans gLi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan analisis secara sistematis dan terus- menerus terhadap masalah gSzi dan indikator pembinaan gtrzi agar dapat dilakukan respons dan penanggulangan secara efektif dan efisien terhadap masalah gizi.
(3) Pendidikan gizi sebqgaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka menerapkan perilaku gizi seimbang.
(4) Tata laksana gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan rangkaian tindakan yang bertujuan untuk perbaikan atau pemulihan pada gagal tumbuh, berat badan kurang, gzi kurang, gizi buruk, stunting, gizi berlebih, dan defisiensi mikronutrien serta masalah gizi akibat penyakit.
(5) Suplementasi gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditqlukan untuk memenuhi kecukupan gizi masyarakat dengan prioritas kepada bayi dan balita, anak sekolah, remaja perempuan, ibu hamil, ibu nifas, ibu menyusui, dan pekerja wanita.
Pasal 67...
SK No 187036A
nEIrllEtrlTxlTiatrtrtrElE
