UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 67
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "intervensi" adalah segala kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung maupun tidak langsung berbagai permasalahan gizi.
Ayat (2) Pemangku kepentingan, antara lain, ia-lah or€rng perseorangan, masyarakat, akademisi, dunia usaha, media massa, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, tokoh agama, dan mitra pembangunan.
