UU
KESEHATAN
Pasal 67
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Dalam rangka keterpaduan dan akselerasi percepatan
pemenuhan gizi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan intervensi dalam rangka pemenuhan dan perbaikan gizi. (21 Intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara kementerian/lemb"ga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan.
