Pasal 314
(l) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan Perbekalan Kesehatan yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan. (21 Tanggung jawab terhadap ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkau4n sslagairnana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pengelolaan Perbekalan Kesehatan.
(3) Pengelolaan Perbekalan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi perencanaan, penyediaan, dan pendistribusian. (41 Pengelolaan Perbekalan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Pelayanan Kesehatan dilaksanakan dengan memperhatikan keamanan, kemanfaatan/khasiat, mutu, dan harga. c SK No l87l34A
(5) Untuk menjalankan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat membentuk fasilitas pengelolaan kefarmasian.
(6) Dalam keadaan darurat, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat menetapkan dan melaksanakan kebijakan khusus untuk pengadaan dan pemanfaatan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan lain. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan Perbekalan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
