UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 313
(1) Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan praktik tanpa memiliki STR dan/atau SIP sebagai64na dimaksud dalam Pasal 312 huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaip4l4 dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
