UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 315
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merencanakan kebutuhan Perbekalan Kesehatan. (21 Perencanaan kebutuhan Perbekalan Kesehatan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Perencanaan kebutuhan Perbekalan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
