UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 316
(1) Penyediaan Perbekalan Kesehatan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Pelayanan Kesehatan.
(2) Penyediaan Perbekalan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pengadaan.
(3) Pengadaan Perbekalan Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. lITiIf"FItT-rfrItIII{TA
