UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 317
(1) Pemerintah Pusat menyusun daftar dan jenis Obat esensial yang harus tersedia bagr kepentingan masyarakat. (21 Daftar dan jenis Obat esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau dan disempurnakan paling lama setiap 2 (dua) tahun sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan teknologi.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab agar Obat esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersedia secara merata dan terjangkau oleh masyarakat.
