UU
KESEHATAN
Pasal 116
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Pengelolaan darah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 115 ayat (21 dilakukan oleh unit pengelola darah.
(21 Unit pengelola darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan/ atau organisasi kemanusiaan yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 117. . .
SK No 187055A
ll
