UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 116
(1) Pengelolaan darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (21 dilakukan oleh unit pengelola darah. (21 Unit pengelola darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan/ atau organisasi kemanusiaan yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
