Pasal 115
(1) Pelayanan darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) terdiri atas pengelolaan darah dan pelayanan transfusi darah.
(2) Pengelolaan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. pengerahan dan pelestarian donor darah;
c. penyeleksian donor darah;
d. pengambilan darah;
e. pengujian darah;
f. pengolahan darah;
g. penyimpanan darah; dan
h. pendistribusiandarah.
(3) Proses pengolahan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf f dapat dilakukan pemisahan menjadi sel darah dan plasma.
(4) Pelayanan transfusi darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a, perencanaan;
b. penyimpanan;
c. pengujianpratransfusi;
d. pendistribusian darah; dan
e. tindakan medis pemberian darah kepada Pasien.
(5) Pelayanan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan kebijakan dan koordinasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat untuk menjamin ketersediaan, keamanan, dan mutu darah.
(6) Pelayanan darah dilakukan dengan menjaga keselamatan dan Kesehatan donor darah, penerima darah, Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan darah.
