UU
KESEHATAN
Pasal 114
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Pelayanan darah merupakan Upaya Kesehatan yang
memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan, penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan, serta tidak untuk tujuan komersial.
(2) Darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh
dari donor darah sukarela yang sehat, memenuhi kriteria seleksi sebagai donor, dan atas persetujuan donor.
(3) Darah yang diperoleh dari donor darah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk menjaga mutu dan keamanan darah.
