UU
KESEHATAN
Pasal 113
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada bencana diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Puluh Pelayanan Darah
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada bencana diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Puluh Pelayanan Darah