UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 112
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin pelindungan hukum bagi Setiap Orang dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan pada bencana.
