UU
KESEHATAN
Pasal 111
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Dalam keadaan darurat, setiap Fasilitas Pelayanan
Kesehatan, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat wajib memberikan Pelayanan Kesehatan pada bencana untuk penyelamatan nyawa, pencegahan kedisabilitasan lebih lanjut, dan kepentingan terbaik bagi Pasien. (21 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam memberikan Pelayanan Kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak Pasien dan/ atau meminta uang muka terlebih dahulu.
Pasal 112.. .
SK No 187053 A
J
