Pasal 272
(1) Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu Kesehatan dapat membentuk Kolegium.
SK No l87l15A (21 Kolegium (21 Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan alat kelengkapan Konsil dan datam menjalankan perannya bersifat independen.
(3) Kolegium memiliki peran:
a. menyusun standar kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan menJrusun standar kurikulum Medis dan Tenaga Kesehatan. pelatihan Tenaga
(4) Keanggotaan Kolegium berasal dari para guru besar dan ahli bidang ilmu Kesehatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Hak dan Kewajiban
Paragraf 1
Hak dan Kewajiban Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
