UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 431
Setiap Orang yang memperjualbelikan darah manusia dengan alasan apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2O0.O00.O00,00 (dua ratus juta rupiah).
