UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 430
Setiap Orang yang menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasa-t 42 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.00O,00 (lima puluh juta rupiah).
