UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 429
(1) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 pidananya dapat ditambah l/3 (satu per tiga). (21 Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabuturn hak tertentu yaitu:
a. hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu; dan/ atau
b. hak menjalankan profesi tertentu.
(3) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 tidak dipidana. b
BUK INDONE:IIA
-t87-
