UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 428
(1) Setiap Orang yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagais14114 dimaksud dalam Pasal 60 terhadap seorang perempuan:
a. dengan persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; atau tanpa persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan kematian perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan kematian perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
