UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 427
Setiap perempuan yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan kriteria yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
II-{JIFIIIXN]itrITIETA
