UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 432
(1) Setiap Orang yang mengomersialkan atas pelaksanaan transplantasi organ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.O00,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apa pun sslagaimana dimaksud dalam Pasal L24 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
