UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 433
Setiap Orang yang melakukan bedah plastik rekonstruksi dan estetika yang bertentangan dengan nonna yang berlaku dalam masyarakat dan ditqjukan untuk mengubah idendtas seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.0O0,00 (dua miliar rupiah).
SK No l87l87A Fr{'rrl.IIITIIT.I'ITI sETN
