UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 76
(1) Setiap Orang berhak mendapatkan:
a. akses Pelayanan Kesehatan jiwa yang aman, bermutu, dan terjangkau; dan
b. informasi dan edukasi tentang Kesehatan jiwa. (21 Setiap Orang dilarang melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan, dan/ atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/ atau kekerasan terhadap orang yang berisiko atau orang dengan gangguan jiwa, atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa.
(3) Orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.
