UU
KESEHATAN
Pasal 76
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Setiap Orang berhak mendapatkan:
- akses Pelayanan Kesehatan jiwa yang aman, bermutu, dan terjangkau; dan jiwa. b. informasi dan edukasi tentang Kesehatan
(21 Setiap. . .
SK No 187039A
(21 Setiap Orang dilarang melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan, dan/ atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/ atau kekerasan terhadap orang yang berisiko atau orang dengan gangguan jiwa, atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa.
(3) Orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa
mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.
