UU
KESEHATAN
Pasal 77
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab:
- menciptakan kondisi Kesehatan jiwa yang setinggi- tingginya dan menjamin ketersediaan, aksesibilitas, mutu, dan pemerataan Upaya Kesehatan jiwa;
- memberi pelindungan dan menjamin Pelayanan Kesehatan jiwa bagi orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa berdasarkan pada hak asasi manusia;
- memberikan kesempatan kepada orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa untuk dapat memperoleh haknya sebagai warga negara Indonesia;
- melakukan penanganan terhadap orang dengan gangguan jiwa yang telantar, menggelandang, dan mengancam keselamatan dirinya dan/ atau orang lain;
- menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan Pelayanan Kesehatan jiwa, baik di tingkat pertama maupun tingkat lanjut di seluruh wilayah Indonesia, termasuk layanan untuk Pasien narkotika, psikotropika, dar: zal adiktif lainnya;
- mengembangkan Upaya Kesehatan jiwa berbasis masyarakat sebagai bagian dari Upaya Kesehatan jiwa keseluruhan;
- melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan di luar sektor Kesehatan dan Upaya Kesehatan jiwa berbasis masyarakat; dan
. h. mengatur. .
SK No 187040A
PRESIDEN
-4L-
- mengatur dan menjamin ketersediaan sumber daya manusia di bidang Kesehatan jiwa untuk pemerataan penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa.
(2) Upaya Kesehatan jiwa dilaksanakan dengan
mengedepankan peran keluarga dan masyarakat.
(3) Upaya Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) termasuk upaya rehabilitasi terhadap orang dengan gangguan jiwa.
