UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 140
Pengamanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.
