UU
KESEHATAN
Pasal 139
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Setiap Orang yang memproduksi, mengadakan,
menyimpan, mengedarkan, dan menggunakan Obat yang mengandung narkotika dan psikotropika wajib memenuhi standar dan/ atau persyaratan tertentu. (21 Penggunaan Obat yang mengandung narkotika dan psikotropika hanya dapat dilakukan berdasarkan resep Tenaga Medis dan dilarang untuk disalahgunakan.
(3) Produksi, pengadaan, penyimpanan, peredaran, serta
penggunaan Obat yang mengandung narkotika dan psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
