Pasal 138
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT harus aman,
berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau serta memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
(3) Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan,
mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaata\ dan mutu.
(4) Pengadaan, produksi, penyimpanan, promosi, peredaran,
dan pelayanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan harus memenuhi standar dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Produksi . . .
SK No 187062A
tN
(5) Produksi, promosi, dan peredaran PKRT harus memenuhi
standar dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban
membina, mengatur, mengendalikan, dan mengawasi produksi, pengadaan, penyimpanan, promosi, dan peredaran Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT sesuai dengan kewenangannya.
