UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 137
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat(21 Mengubah identitas, antara lain, ialah mengubah wajah, jenis kelamin, dan/atau sidik jari, sehingga mengakibatkan perubahan identitas dan menghilangkan jejak jati diri, serta digunakan untuk melawan hulmm atau melakukan kejahatan.
Bedah plastik rekonstruksi dan estetika tidak ditujukan untuk mengubah jenis kelamin melainkan untuk menyesuaikan alat kelamin dengan jenis kelamin yang sebenarnya. Perubahan jenis kelamin hanya dapat dilakukan dengan penetapan pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (s)
Cukup jelas.
