UU
KESEHATAN
Pasal 137
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Bedah plastik rekonstruksi dan estetika hanya dapat
dilakukan oleh Tenaga Medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan. (21 Bedah plastik rekonstruksi dan estetika tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak ditqlukan untuk mengubah identitas.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara bedah plastik
rekonstruksi dan estetika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Puluh Dua Pengamanan dan Penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
