UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 141
(1) Penggunaan Obat dan Obat Bahan Alam harus dilakukan secara rasional. (21 Penggunaan Alat Kesehatan harus dilakukan secara tepat guna.
(3) Penggunaan Obat, Obat Bahan Alam, dan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memperhatikan keselamatan Pasien.
BUl( |NDONESIA
