UU
KESEHATAN
Pasal 141
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Penggunaan Obat dan Obat Bahan Alam harus dilakukan
secara rasional. (21 Penggunaan Alat Kesehatan harus dilakukan secara tepat guna.
(3) Penggunaan Obat, Obat Bahan Alam, dan Alat Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memperhatikan keselamatan Pasien.
Pasal 142 . . .
SK No 187063 A
BUl( |NDONESIA
