Pasal 142
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Sediaan Farmasi berupa Obat dan Bahan Obat harus
memenuhi standar dan persyaratan farmakope Indonesia dan/atau standar lainnya yang diakui. (21 Sediaan Farmasi yang berupa Obat Bahan Alam harus memenuhi standar dan/ atau persyaratan, berupa farmakope herbal Indonesia dan/ atau standar lainnya yang diakui.
(3) Sediaan Farmasi yang berupa suplemen kesehatan dan
obat kuasi harus memenuhi standar dan/atau persyaratan, berupa farmakope Indonesia, farmakope herbal Indonesia, dan/ atau standar lainnya yang diakui.
(4) Sediaan Farmasi yang berupa kosmetik harus memenuhi
standar dan/atau persyaratan, berupa kodeks kosmetik Indonesia dan/ atau standar lainnya yang diakui.
(5) Bahan baku yang digunakan dalam Sediaan Farmasi
berupa Obat Bahan Alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik sediaan tertentu berdasarkan kajian risiko harus memenuhi standar dan/ atau persyaratan mutu sebagai bahan baku farmasi.
(6) Alat Kesehatan dan PKRT harus memenuhi standar
dan/ atau persyaratan yang ditentukan. (71 Ketentuan mengenai standar dan/ atau persyaratan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(8) Standar dan/ atau persyaratan untuk PKRT dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
