Pasal 142
(1) Sediaan Farmasi berupa Obat dan Bahan Obat harus memenuhi standar dan persyaratan farmakope Indonesia dan/atau standar lainnya yang diakui. (21 Sediaan Farmasi yang berupa Obat Bahan Alam harus memenuhi standar dan/ atau persyaratan, berupa farmakope herbal Indonesia dan/ atau standar lainnya yang diakui.
(3) Sediaan Farmasi yang berupa suplemen kesehatan dan obat kuasi harus memenuhi standar dan/atau persyaratan, berupa farmakope Indonesia, farmakope herbal Indonesia, dan/ atau standar lainnya yang diakui.
(4) Sediaan Farmasi yang berupa kosmetik harus memenuhi standar dan/atau persyaratan, berupa kodeks kosmetik Indonesia dan/ atau standar lainnya yang diakui.
(5) Bahan baku yang digunakan dalam Sediaan Farmasi berupa Obat Bahan Alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik sediaan tertentu berdasarkan kajian risiko harus memenuhi standar dan/ atau persyaratan mutu sebagai bahan baku farmasi.
(6) Alat Kesehatan dan PKRT harus memenuhi standar dan/ atau persyaratan yang ditentukan. (71 Ketentuan mengenai standar dan/ atau persyaratan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(8) Standar dan/ atau persyaratan untuk PKRT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
