UU
KESEHATAN
Pasal 148
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 dan PasaT 147.
Bagian
SK No 187066A
rt :r{JrI-tlTxtlFr.Ts*{7r
Bagian Kedua Puluh Empat Pengamanan Zat Adikttf
