UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 218
(1) Tenaga Kesehatan dapat melanjutkan pendidikan ke program spesialis. (21 Peserta didik pada program spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didayagunakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam pemberian Pelayanan Kesehatan sebagai bagian proses pendidikan.
