UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 217
(1) Tenaga Medis yang telah menyelesaikan program internsip dapat melanjutkan pendidikan ke program spesialis.
(2) Tenaga (21 Tenaga Medis yang telah menyelesaikan program spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melanjutkan pendidikan ke program subspesialis.
(3) Peserta didik pada program spesialis/ subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didayagunakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam pemberian Pelayanan Kesehatan sebagai bagian proses pendidikan.
