UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 216
(1) Tenega Medis yang telah mengangkat sumpah profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 wajib mengikuti program internsip yang merupakan penempatan wajib sementara pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut. (21 Program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk pemantapan, pemahiran, dan pemandirian.
(3) Program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara nasional oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan pihak terkait.
