UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 215
Lulusan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 ayat (3) dan ayat (a) wajib diangkat sumpah profesinya oleh penyelenggara pendidikan sesuai dengan etika profesi.
