UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 214
Lulusan program vokasi atau profesi diberi gelar oleh perguman tinggi setelah menyelesaikan pendidikan.
Lulusan program vokasi atau profesi diberi gelar oleh perguman tinggi setelah menyelesaikan pendidikan.