Pasal 219
(1) Peserta didik yang memberikan Pelayanan Kesehatan ssfagairn4n4 dimaksud dalam Pasal 2L7 ayat (3) dan Pasal 218 ayat(21 berhak:
a. memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan;
b. memperoleh waktu istirahat;
c. mendapatkan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mendapat pelindungan dari kekerasan lisik, mental, dan perundungan; dan
e. mendapat imbalan jasa pelayanan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan Pelayanan Kesehatan yang dilakukan.
(2) Peserta didik yang memberikan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L7 ayat (3) dan Pasal 218 ayat(21 berkewajiban:
a. menjaga keselamatan Pasien;
b. menghormati, melindungi, dan memenuhi hak Pasien;
c. menjaga etika profesi dan disiplin praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan
d. menjaga etika Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan mengikuti tata tertib yang berlaku di penyelenggara pendidikan serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
