Pasal 220
(1) Dalam rangka menilai pencapaian standar kompetensi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan spesialis/ subspesialis, peserta didik pada program spesialis/ subspesialis, baik Tenaga Medis maupun Tenaga Kesehatan, harus mengikuti uji kompetensi berstandar nasional. (21 Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan Kolegium. (41 Peserta didik yang menyelesaikan pendidikan program spesialis/subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus uji kompetensi pada akhir masa pendidikan memperoleh sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi.
(5) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diterbitkan oleh Kolegium.
(6) Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan.
