UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 221
Lulusan program spesialis/ subspesialis diberi gelar spesialis/subspesialis oleh penyelenggara pendidikan setelah menyelesaikan pendidikan.
Lulusan program spesialis/ subspesialis diberi gelar spesialis/subspesialis oleh penyelenggara pendidikan setelah menyelesaikan pendidikan.