Pasal 180
Ayat (1)
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "jejaring pengampuan Pelayanan Kesehatan" adalah pengampuan yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan kompetensi lebih tinggi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan kompetensi lebih rendah yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan menangani permasalahan Kesehatan di wilayah tersebut.
Yang dimaksud dengan ukerja sama 2 (dua) atau lebih Fasilitas Pelayanan Kesehatan' adalah kerja sama antara 2 (dua) Fasilitas Pelayanan Kesehatan, baik antara Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di luar negeri maupun antar-Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia, antara lain, berupa kerja sama di bidang pelayanan dan bidang penelitian.
Yang dimaksud dengan "pusat unggulan" adatah Pelayanan Kesehatan dengan karakteristik utama pada Rumah Sakit yang mempunyai standar pelayanan internasional, berteknologi tinggi, memiliki kompetensi sumber daya manusia yang unggul, serta bekerja sama dengan institusi pendidikan untuk meningkatkan budaya belajar, inovasi, dan pengembangan.
Yang dimaksud dengan "Pelayanan Kesehatan terpadu" adalah Pelayanan Kesehatan yafrg terintegrasi yang diselenggarakan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan secara terpadu, multidisiplin, dan berpusat pada kebutuhan Pasien Qt atient entered carel.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) Hurufa Yang dimaksud dengan "berperilaku hidup sehat' adalah memiliki kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat.
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Hurufd
Cukup jelas.
