UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 179
(1) Dalam rangka peningkatan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat mengembangkan:
a. jejaring pengampuan Pelayanan Kesehatan;
b. kerja sama 2 (dua) atau lebih Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
c. pusat unggulan; dan
d. Pelayanan Kesehatan terpadu.
E[trtrtrItrtrENEltr (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Puskesmas
