UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 331
(1) Dalam rangka mendukung kemandirian industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, Pemerintah Pusat memberikan insentif bagr industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
SK No l87l42A -t43- (21 Insentif sebageisl4n4 dimaksud pada ayat (1) termasuk diberikan kepada setiap industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi di dalam negeri, serta yang melakukan produksi dengan menggunakan bahan baku dalam negeri.
(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 berupa fiskal dan nonfiskal.
(4) Pemberian insentif bagi industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
