UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 327
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mengutamakan penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dalam negeri dengan tetap memperhatikan mutu, kualitas, keamanan, dan kemanfaatan.
(2) Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan 5glagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diproduksi oleh industri Sediaan Farmasi dan AIat Kesehatan harus mengutamakan penggunaan bahan baku produksi dalam negeri.
